Abdul Latif al-Farizy

menjalin silaturahmi

Jumat, 11 Februari 2011

Hukum Pernikahan Dalam Islam

1. wajib
-mampu secara finansial
- sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan
2. sunah
- mampu secara finansial

- terlalu beresiko jatuh ke dalam perzinaan

3. mubah

- tidak mampu secara finansial

- tidak beresiko jatuh ke perjinahan

4. haram
- tidak mampu secara finansial
- tidak mampu melakukan hubungan seksual
- atau menularkan penyakit yang membahayakan
- atau tidak memenuhi syarat sah nikah